232 Data Pemilih Jadi Temuan Pengawasan, Bawaslu Minta Kejelasan Tindak Lanjut KPU
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan meminta kejelasan tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan terhadap hasil pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sebanyak 232 data pemilih hasil pengawasan uji petik sebelumnya telah disampaikan Bawaslu melalui saran perbaikan pada September.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2026 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan sanggahan terhadap data yang disampaikan KPU. Sebelumnya, Bawaslu dan KPU telah melakukan koordinasi serta sinkronisasi data. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Thoifur Arif, menyampaikan bahwa penjelasan mengenai tindak lanjut hasil pengawasan menjadi penting untuk memastikan setiap saran perbaikan dapat diketahui statusnya.
“Kami tidak memberikan sanggahan terhadap data yang disampaikan KPU karena sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dan sinkronisasi data. Namun, kami meminta kejelasan terhadap hasil tindak lanjut dari saran perbaikan yang telah kami sampaikan, sehingga dapat diketahui data mana yang sudah ditindaklanjuti, masih dalam proses, maupun yang belum dapat ditindaklanjuti,” ujar Arif.
Selain itu, Bawaslu juga meminta penjelasan mengenai sebaran pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu meminta KPU menjelaskan kecamatan mana yang memiliki jumlah pemilih TMS paling dominan. Selanjutnya, Bawaslu juga meminta penjelasan mengenai kategori TMS yang menjadi penyumbang terbesar pada kecamatan tersebut.
Menurut Arif, informasi tersebut diperlukan sebagai salah satu bahan dalam menentukan fokus pengawasan berikutnya.
“Data sebaran TMS ini penting bagi kami untuk menentukan fokus pengawasan, termasuk dalam pelaksanaan uji petik PDPB. Kami perlu mengetahui kecamatan dengan jumlah TMS paling dominan sekaligus kategori TMS yang paling banyak ditemukan,” jelasnya.
232 Data Pemilih Disampaikan sebagai Saran Perbaikan
Dalam forum rekapitulasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan kembali menyampaikan hasil pengawasan uji petik PDPB yang telah dituangkan dalam saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan. Secara keseluruhan terdapat 232 data pemilih yang disampaikan untuk dilakukan tindak lanjut.
Data tersebut terdiri atas beberapa kategori, yaitu:
- 154 pemilih TMS karena meninggal dunia;
- 9 pemilih yang memenuhi syarat (MS) dari DPK Pemilu 2024;
- 50 pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah;
- 19 pemilih baru yang telah berusia 17 tahun.
Atas keseluruhan data tersebut, Bawaslu meminta KPU memberikan penjelasan secara rinci mengenai status tindak lanjut masing-masing data.
Bawaslu meminta agar dapat diketahui data yang telah ditindaklanjuti, data yang masih dalam proses tindak lanjut, serta data yang belum dapat ditindaklanjuti.
Khusus terhadap data yang belum dapat ditindaklanjuti, Bawaslu meminta KPU menyampaikan alasan atau kendala yang menyebabkan data tersebut belum dapat dilakukan perbaikan.
Ahmad menegaskan bahwa kejelasan tindak lanjut tersebut diperlukan agar hasil pengawasan Bawaslu dapat menjadi bagian dari proses perbaikan data pemilih secara berkelanjutan.
“Kami berharap setiap saran perbaikan yang disampaikan dapat diberikan status tindak lanjut yang jelas. Apabila terdapat data yang belum dapat ditindaklanjuti, kami juga meminta penjelasan mengenai alasan atau kendalanya. Hal ini penting agar proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis data yang faktual,” ungkapnya.
Dukung Akurasi Data Pemilih
Bawaslu Kabupaten Pasuruan menilai kejelasan tindak lanjut atas saran perbaikan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data pemilih yang akurat merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas. Oleh karena itu, hasil pengawasan dan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu perlu mendapatkan penjelasan serta tindak lanjut dari penyelenggara teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan sinkronisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Hasil tindak lanjut terhadap 232 data tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bahan bagi Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan pengawasan, termasuk dalam pelaksanaan uji petik data pemilih berkelanjutan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Wahyu
Foto : Debby
Editor : Muhammad