Bawaslu Pasuruan Paparkan Data Pengawasan dan Pelanggaran Pilkada 2024 Lewat Talkshow Radio
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Pasuruan terus memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menyampaikan data hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam talkshow radio bertajuk “Dari Data ke Publik: Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pasuruan Tahun 2024” pada program Cangkir Kopi Demokrasi (Cangkruk Pikir Kolaborasi Pengawasan Partisipatif) di Radio Suara Pasuruan, Selasa (10/2/2026).
Talkshow ini menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada publik melalui media penyiaran.
Dalam pemaparannya, Zahid menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasuruan bersama jajaran pengawas di semua tingkatan telah melakukan pengawasan secara masif selama tahapan Pilkada 2024. Total pengawasan yang dilakukan mencapai 23.195 kegiatan pengawasan. Dari jumlah tersebut, ditemukan sebanyak 241 potensi pelanggaran di berbagai tahapan penyelenggaraan pemilihan.
“Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga telah mengirimkan 176 surat imbauan kepada berbagai pihak, baik KPU Kabupaten Pasuruan beserta jajarannya, pasangan calon, tim kampanye, Pemerintah Daerah maupun partai politik, sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. Selain itu, kami juga mengeluarkan 63 saran perbaikan kepada pihak-pihak terkait agar tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai ketentuan,” terang Zahid.
Lebih lanjut, Zahid memaparkan bahwa dalam tahapan penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menerima 15 laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat serta menemukan 10 temuan pelanggaran melalui pengawasan langsung. Dari seluruh proses penanganan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah mengirimkan 15 rekomendasi kepada instansi dan pihak terkait sesuai dengan kewenangannya.
Zahid juga menyoroti beberapa jenis pelanggaran yang kerap terjadi selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan. Di antaranya adalah pelibatan anak dalam kegiatan kampanye, termasuk penggunaan atribut kampanye pada anak, Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK), serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat desa dalam kegiatan kampanye yang melanggar prinsip netralitas aparatur negara.
Menurutnya, keterbukaan data pengawasan dan penanganan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Data tersebut tidak hanya menjadi bahan pertanggungjawaban, tetapi juga sarana edukasi politik bagi masyarakat agar semakin memahami proses demokrasi dan potensi pelanggaran di setiap tahapan Pilkada.
Melalui program Cangkir Kopi Demokrasi (Cangkruk Pikir Kolaborasi Pengawasan Partisipatif), Bawaslu Kabupaten Pasuruan berharap keterbukaan informasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kolaborasi pengawasan partisipatif demi terwujudnya Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Pasuruan.