Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Persiapan Tes Wawancara PKD

pasuruan.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan adakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (30/01/2023) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Ketua Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Pasuruan.

Pada pembukaan rapat koordinasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup yang didampingi anggotanya Puji Mulyono, Titin Wahyuningsih dan Misbahul Munir, menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini sebagai tindaklanjut terbitnya Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 49/HK.01.01/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Dengan adanya kegiatan rapat kita hari ini, kami berharap Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan dapat melaksanakan seluruh tahapan pembentukan PKD di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan timeline yang sudah diatur dalam juknis Bawaslu RI. Panwaslu Kecamatan harus mentaati pedoman yang telah tertuang dalam ketentuan-ketentuan yang sudah diatur secara rinci pada Pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.” ujarnya.

Puji Mulyono anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan beberapa hal terkait teknis pelaksanaan tes wawancara calon PKD untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 diantaranya adalah terkait keseragaman tata cara pelaksanaan tes wawancara. “Dengan adanya petunjuk teknis pelaksanaan tes wawancara ini, kami berharap Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan memiliki persamaan persepsi dan memahami teknis pelaksanaan tes wawancara sehingga dalam pelaksanaan nantinya tidak ada perbedaan”. Ujarnya.

Titin Wahyuningsih juga menegaskan "sebagai pewawancara Panwaslu Kecamatan harus betul - betul menguasai materi yang akan ditanyakan kepada peserta, sehingga dapat mengukur kedalam pengetahuan peserta utamanya pada item pertanyaan tentang penguasaan materi." tegas Titin.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Misbahul Munir juga menambahkan tentang bagaimana sistematika pelaksaan tes wawancara bagi calon PKD, antara lain jadwal tes wawancara, tata tertib peserta dan poin apa saja yang menjadi penilaian kepada calon PKD. “Disini ada beberapa poin yang ditanyakan, yang paling penting adalah tentang integritas, kepemiluan, seluk – beluk desa yang mencakup kearifan lokal, serta motivasi” Pungkasnya. [QBT/TTN]

Tag
Berita