Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Data Pemilih Disabilitas, Bawaslu Pasuruan Pastikan Hak Pilih Tetap Terjaga

17 sept 2026

Pengawasan dilakukan dengan memastikan data kependudukan dan status pemilih dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melakukan uji petik Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan menyasar lembaga pendidikan yang memiliki segmentasi peserta didik penyandang disabilitas. Kamis, (17/9/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pasuruan memastikan data pemilih terus diperbarui dan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, tetap terlindungi.

Pengawasan dilakukan dengan mencermati potensi adanya peserta didik yang telah memenuhi atau akan memenuhi syarat sebagai pemilih, sekaligus memastikan data kependudukan dan status pemilih dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Thoifur Arif, mengatakan kelompok penyandang disabilitas menjadi salah satu segmentasi yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan data pemilih.

“Uji petik ini bukan sekadar mencocokkan data, tetapi bagian dari ikhtiar memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena persoalan data,” ujar Arif.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara inklusif dengan memperhatikan seluruh kelompok masyarakat. Penyandang disabilitas, kata dia, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses dalam setiap tahapan demokrasi.

“Prinsipnya sederhana, setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus tercatat dengan benar. Termasuk teman-teman penyandang disabilitas. Jangan sampai keterbatasan fisik atau kondisi tertentu justru menjadi hambatan dalam memperoleh hak politik,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga mendorong adanya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih.

Pengawasan PDPB, lanjut Arif, bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan, seperti warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Data pemilih yang akurat merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pengawasan harus dilakukan terus-menerus, termasuk menyentuh kelompok-kelompok yang selama ini membutuhkan perhatian lebih,” pungkasnya.

Penulis : Debby
Foto : Guntur
Editor : Muhammad