Lompat ke isi utama

Berita

19 TPS Overload, Bawaslu Minta Penataan Ulang

pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan, senin 3 April 2023 melakukan konsolidasi data dengan menghadirkan 24 divisi pencegahan dan humas Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasuruan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Analisa data hasil pengawasan pada proses rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan mulai tingkat PPS dan PPK di lakukan pada forum ini.

Didapati 19 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan memiliki pemilih lebih dari 300. Sementara PKPU 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih pasal 15 ayat (3) menyebutkan : Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang.

19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimaksud adalah terdiri dari: 1) 9 TPS di Kecamatan Gempol yaitu :TPS 21, TPS 23 Desa Ngerong TPS 2,TPS 3,TPS 6,TPS 9, TPS 1 Desa Jeruk Purut, TPS 12, TPS 15 Desa Winong. 2) 2 TPS di Kecamatan Kejayan, yaitu :
TPS 3 desa Pacarkeling dan TPS 3 Desa Tanggulangin. 3) 2 TPS di Kecamatan Kraton, yaitu TPS 4 Desa Mukyorejo dan TPS 3 Desa Semare.
4) 6 TPS di kecamatan Sukorejo, yaitu : TPS 3 dan TPS 5 Desa Wonokerto, TPS 8 Desa Ngadimulyo, TPS 6, TPS 8 dan TPS 16 Desa Lemahbang.

Terhadap temuan ini, Titin Wahyuningsih selaku kordiv Pencegahan dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk segera melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan agar dilakukan penataan ulang. "Bagi 4 kecamatan ini saya minta segera melakukan rapat pleno ditingkat Kecamatan kemudian mengeluarkan saran perbaikan tertulis kepada PPK agar dilakukan penataan ulang terhadap TPS - TPS yang pemilihnya lebih dari 300 orang" ujarnya.

Dari hasil laporan, keempat Panwaslu Kecamatan telah menerbitkan surat saran perbaikan dan PPK telah melakukan koordinasi perbaikan data pemilih. [TTN]

Tag
Berita