78 Desa Perpanjang Rekrutmen PKD Guna Penuhi Kuota Perempuan
|
21 Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota perempuan, hal ini terjadi di 78 Desa.
"Perpanjangan masa rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ini khusus bagi desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota perempuan 30%," kata Puji Mulyono Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Pasuruan, Senin (23/01/2023).
Ia mengatakan, pendaftaran atau penerimaan anggota PKD untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah berlangsung pada 14-19 Januari 2023.
Untuk teknis rekrutmen PKD ini dilakukan oleh Panwaslu di masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terakit ketentuan memperhatikan kuota perempuan dalam setiap rekrutmen lembaga adhoc.
Atas hal tersebut, Beberapa pengawas pemilu kecamatan di Kabupaten Pasuruan memutuskan perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota perempuan. Masa rekruitmennya diperpanjang untuk 78 kelurahan/desa yang tersebar di 21 kecamatan Se-Kabupaten Pasuruan.
"Masa perpanjangannya ini berlangsung selama tiga hari, mulai 24-26 Januari 2023," katanya.
Bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya kalangan perempuan, yang ingin turut terlibat menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, bisa mendaftar ke masing-masing Panwaslu Kecamatan di masa perpanjangan rekrutmen. [QBT/TTN]