Lompat ke isi utama

Berita

Ada Temuan Baru, Bawaslu Pasuruan Minta KPU Cermati Ulang Data Pemilih

kpu,,,

Dengan penyampaian sarper dan koordinasi awal ini, diharapkan pelaksanaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 berjalan lebih baik, serta menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyampaikan Saran Perbaikan (Sarper) bulan Desember kepada KPU Kabupaten Pasuruan berdasarkan hasil pengawasan Pasca Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Sarper ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih berjalan akurat, mutakhir, dan sesuai dengan regulasi. Rabu, (3/12/2025)

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan beberapa data yang perlu mendapatkan perhatian dan pencermatan ulang oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Temuan tersebut di antaranya:

1). Ditemukan 37 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan telah meninggal dunia. 2). Ditemukan 43 pemilih Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih baru yang berasal dari DPK Pemilihan Tahun 2024. 3). Ditemukan 30 pemilih Memenuhi Syarat (MS) karena belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah.

Melalui saran perbaikan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencermatan kembali atas kesesuaian data pemilih yang MS dan TMS, memperbaiki data agar semakin valid dan mutakhir, serta menindaklanjuti sarper dengan jawaban tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Selain penyampaian sarper, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga melakukan Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran PDPB Triwulan IV Tahun 2025, sebagai langkah pencegahan sebelum pelaksanaan rekapitulasi oleh KPU yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, Ahmad Thoifur Arif menegaskan bahwa temuan dan koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

“Sarper ini kami sampaikan sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif agar data pemilih semakin valid dan mutakhir. Temuan pada Triwulan III perlu ditindaklanjuti segera oleh KPU. Selain itu, koordinasi persiapan rekap Triwulan IV menjadi penting untuk memastikan tidak ada persoalan baru pada saat rekapitulasi tanggal 8 Desember nanti.” Tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu siap mengawal seluruh tahapan pemutakhiran daftar pemilih sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan menjaga integritas data pemilih di Kabupaten Pasuruan.

Menanggapi saran perbaikan dari Bawaslu, Fatimatuz Zahro menyampaikan komitmen KPU untuk melakukan pencermatan ulang dan memperbaiki data sesuai mekanisme.

“Kami mengapresiasi saran perbaikan yang diberikan Bawaslu. KPU Kabupaten Pasuruan akan mencermati kembali data pemilih MS dan TMS serta melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Kami juga akan menindaklanjuti setiap poin temuan secara tertulis dan menyampaikannya kepada Bawaslu.” Ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa KPU telah mempersiapkan pelaksanaan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, termasuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan transparan dan akurat.

Dengan penyampaian sarper dan koordinasi awal ini, diharapkan pelaksanaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 berjalan lebih baik, serta menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.