Lompat ke isi utama

Berita

AWASI MELEKAT PROSES PELIPATAN SURAT SUARA PEMILU 2024

AWASI MELEKAT PROSES PELIPATAN SURAT SUARA PEMILU 2024

Untuk mengawasi jalannya pelipatan surat suara,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan  membentuk tim untuk mengawasi selama waktu pelipatan berjalan.

pasuruan.bawaslu.go.id - Untuk mengawasi jalannya pelipatan surat suara,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan  membentuk tim untuk mengawasi selama waktu pelipatan berjalan.

"Prinsip yang paling mendasar ada tiga hal yang diawasi Bawaslu terkait logistik surat suara Pemilu 2024," kata Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Deviana Azizah, Sabtu (13/01/2024).

Ketiga prinsip itu, Deviana menyebut, pertama soal kualitas surat suara harus sama sesuai rujukan peraturan KPU. Kedua adalah tepat jumlah, artinya surat suara yang dilipat itu nanti disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT ditambah 2 persen.

"Kemudian yang ketiga adalah tepat jenis, artinya bahwa surat suara yang dilipat itu adalah seluruhnya berada di dalam daerah pemilihan (dapil) wilayah Kabupaten Pasuruan," katanya.

Sementara untuk surat suara yang rusak, Deviana mengatakan, nanti akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.

"Apakah dikembalikan atau memang dibakar atau bagaimana nanti kita koordinasi dengan KPU," tuturnya.

Bawaslu kata dia juga melaksanakan pengawasan secara bersinergi. Pertama pengawasan kampanye, kedua pengawasan pelipatan logistik surat suara, ketiga pengawasan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS dan keempat pengawasan terkait perekrutan KPPS yang sementara berjalan.