Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Perubahan Data Pemilih di Sekarputih

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.    Rentang waktu Pemilu 2019 ke Pemilu atau Pemilihan berikutnya cukup panjang, sedangkan data pemilih dipastikan akan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif, termasuk pengawasan perubahan data pemilih harus terus dilakukan.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan terus mengawal perubahan data pemilih, tahap awal pengawasan perubahan data pemilih ini dilakukan di desa  atau kampung pengawasan, yang akhir tahun 2019 yang lalu telah dilakukan MoU, kali ini Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan perubahan data pemilih di desa Sekarputih kecamatan Gondangwetan.

Titin Wahyuningsih, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pasuruan, melakukan kunjungan ke Desa Sekarputih untuk melihat secara langsung tentang perubahan data pemilih, Senin (27/07/2020) pagi.

Saat berkunjung, Titin ditemui oleh perangkat Desa setempat, Manab selaku Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Ummi selaku Sekretaris Desa. Saat itu ia menyampaikan bahwa, “Data pemilih harus tepat dan akurat, karena itu harus koordinasi langsung dengan pihak terkait dan sumber data” beber Titin.

Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan data secara langsung berkaitan dengan warga yang melakukan perekaman KTP elektronik, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal atau pindah keluar. Ini bagian dari pengawasan data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan, jelas Titin.

Ia berharap, partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi awal dalam perubahan data pemilih, agar hak pilih senantiasa terjaga dan berkelanjutan, pungkasnya. [#HM]

Tag
Berita