Awasi Verifikasi Faktual Pemilih di Bangil dan Beji
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Proses verifikasi faktual untuk pemutakhiran daftar pemilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Verifikasinya dilakukan dengan cara mendatangi sejumlah rumah warga di lingkungan kecamatan Bangil dan Beji tepatnya di Kelurahan Pogar dan Desa Kedungringin. Jumat, (15/07/2022).
Mengapa dilakukan verifikasi faktual, karena terdapat data tidak memenuhi syarat 27.000 (dua puluh tujuh ribu) lebih dan data ganda dalam satu wilayah atau antar wilayah sebanyak 34.000 (tiga puluh empat ribu) lebih yang diterima dari KPU RI.
Data tersebut berasal dari data kependudukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dari data tersebut kemudian dilakukan verifikasi faktual secara acak dengan metode rundom sampling.
Titin Wahyuningsih selaku Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu.
Lebih lanjut Titin mengemukakan, “pengawasan dalam pemutakhiran Data Pemilih dan perawatan data adalah bagian dari tugas Bawaslu yang diamanahkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”, ujarnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data yang ada dalam mewujudkan data yang akurat di Pemilu 2024 nanti, tandasnya.[ith/#HM]