Lompat ke isi utama

Berita

Ayo Awasi Bersama, Pengawasan Melekat Tahapan Verifikasi Pencalonan DPD

pasuruan.bawaslu.go.id - Tahapan pencalonan perseorangan perserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memasuki masa perbaikan dukungan ke satu. Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan melekat pada proses perbaikan kesatu verifikasi pencalonan perseorangan (DPD) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan ke satu terkait data dukungan keanggotan calon DPD dimulai pada senin 16/01/2023 hingga 01/02/ 20223.

Dari pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan baik melalui akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maupun pengawasan di KPU Kabupaten Pasuruan, sebanyak 13 (tiga belas) calon Anggota DPD yang melakukan perbaikan keanggotaan dengan mengupload dukungan perbaikan melalui SILON.

Untuk memastikan proses verifikasi administrasi dukungan Pencalonan DPD, selain pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga melakukan pengawasan melalui proses pencermatan data pendukung bakal calon DPD di SILON.

Berdasarkan data di SILON dari hasil perbaikan ke satu, sebanyak 3.320 data baru dukungan perbaikan dari 13 (tiga belas) calon DPD yang telah diupload. Data inilah yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan pencocokan, kelengkapan, keabsaan serta kesesuaian data pendukung.

Hingga senin (30/01/2023) KPU kabupaten Pasuruan masih melakukan verifikasi administrasi untuk bisa mengetahui jumlah dukungan yang statusnya memenuhi Syarat (MS), Belum memenuhui syarat (BMS ), Tidak memenuhi Syarat (TMS). Data ini nantinya akan menentukan calon DPD yang jumlah dukungannya sudah memenuhi syarat maupun belum memenuhi syarat minimal dan selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya yakni Verifikasi Faktual yang akan dimulai pada hari senin (06/02/2023) mendatang.

Dalam langkah pencegahan dan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah melakukan upaya strategis dengan melakukan identifikasi kerawanan pencalonan DPD, mengeluarkan surat himbauan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan serta membentuk tim fasilitasi untuk memastikan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [QBT/TTN]

Tag
Berita