Ayo Awasi! Masa Tenang dan Hari H Pilkada
|
Hai Hai
sahabat Bawaslu….
Bawaslu Kabupaten Pasuruan, mengajak kepada semua sahabat Bawaslu, untuk menjaga demokrasi Pilkada serentak tahun 2020 ini, secara bermartabat, dan tanpa pelanggaran.
Apa saja, potensi pelanggaran Pilkada, di masa tenang dan hari H, diantaranya:
- Data Pemilih:
Belum terdaftar, meninggal, dibawah umur, terdaftar ganda
- Alat Peraga Kampanye:
Tempat yang dilarang: tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan
- Kampanye
Kampanye diluar jadwal, pejabat yang terlibat kampanye,
- Politik Uang
Pemberi, penerima, nominal
- Isu SARA
Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan
- Konten media sosial:
Ujian kebencian, berita bohong, dis informasi, fitnah,
Lalu bagaiamana, jika ada dugaan pelanggaran, caranya mudah.
Laporkan dugaan pelanggaran Pilkada, ke pengawas Pilkada setempat, atau melalui perangkat HP, caranya:
Unduh GOWASLU di playsore dan ikuti petunjuknya.
[pantun]
Kalau Pilkada ada pelanggaran
Kualitas demokrasi akan runtuh
Jangan biarkan Bawaslu sendirian
Awasi Pilkada dua ribu dua puluh
Video pendek : disini
[#HM]