Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab Pasuruan Gelar Ujian Evaluasi Penilaian Kinerja Panwaslu Existing

Evaluasi Panwascam Existing

Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menggelar ujian evaluasi penilaian kinerja berbasis online

Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menggelar ujian evaluasi penilaian kinerja berbasis online, dalam rangka Pemilihan Tahun 2024 di di Laboratorium Computer Universitas Yudharta. Sebanyak 69 (enam puluh sembilan) peserta Panwaslu Kecamatan existing se Kabupaten Pasuruan mengikuti ujian evaluasi kinerja berbasis online dan ada 3 (tiga) orang Panwascam existing yang tidak bisa mengikuti ujian, dua orang tidak mendaftarkan diri dan satu orang tidak hadir dalam tes evaluasi kinerja yang dilaksanakan Bawaslu Kab Pasuruan pada Sabtu 27/04/2024.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan melalui Tim Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melakukan ujian evaluasi penilaian kinerja dengan memberikan soal tes yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI.

Cakupan lingkup evaluasi kinerja ini meliputi Penilaian Portofolio Hari Juma'at 26/04/2024 Pukul 22.00 - 06.00 Wib dan Penilaian Atasan Langsung yang dimulai Hari Sabtu 27/04/2024 Pukul 08.00 - 16.00 Wib.

"Jadi untuk peserta existing ini, aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu," kata Arif (Wakordiv SDMO dan Kordiv P2H Bawaslu Kab Pasuruan). 

Menurut Arif, aspek kinerja institusi yang akan dinilai antara lain mencakup beberapa kompetensi diantaranya kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu, kemampuan dalam mendorong partisipasi masyarakat, pencegahan pelanggaran, dan kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu.

Sedangkan aspek kinerja individu, penilaian difokuskan kepada kinerja individual yang meliputi kompetensi antara lain komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, kerjasama, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, analisis, ketelitian, dan kualitas kerja.

 Setelah dilakukan penilaian evaluasi kinerja terhadap jawaban peserta maka Pokja akan mengumumkan Anggota Panwaslu Kecamatan yang memenuhi syarat pada tanggal 1-2 Mei setelah mendapat persetujuan dari hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi

Deviana Panggilan akrabnya selaku Kordiv SDMO Bawaslu Kab Pasuruan menambahkan, bahwa ujian ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia, di mana setiap Panwascam existing wajib mengikuti ujian evaluasi kinerja.

“Hari ini kami melaksanakan ujian evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan untuk penilaian atasan langsung yang masuk kategori peserta existing. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Bawaslu RI, agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota menggelar ujian penilaian kinerja,” ujarnya.

Untuk proses rekrutmen pendaftar baru, Deviana mengatakan akan melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Jika peserta existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal, maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru,” tutupnya.