Bawaslu Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Penilaian Arsip Usul Musnah
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Penilaian Arsip Usul Musnah di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Senin (25/5/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kearsipan Kabupaten Pasuruan, yakni Isti dan M. Zamroni Z., serta Anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi dan koordinasi guna menyamakan pemahaman terkait mekanisme penilaian dan usul pemusnahan arsip di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. Regulasi-regulasi tersebut menjadi landasan dalam proses penilaian, penyusutan, hingga usul pemusnahan arsip agar dilaksanakan secara sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan kaidah kearsipan nasional.
Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan penilaian, yaitu telah habis masa retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), berketerangan musnah dalam JRA, tidak memiliki nilai guna, serta tidak berkaitan dan tidak sedang dalam proses penyelesaian berkas perkara. Pemusnahan arsip bertujuan untuk menjaga keamanan informasi, mengurangi penumpukan arsip, serta mendukung efisiensi pengelolaan dokumen kelembagaan.
Selain membahas teknis pemusnahan arsip, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan pemahaman bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengenai tata kelola arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel. Pengelolaan arsip yang baik dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi, akuntabilitas kelembagaan, serta ketersediaan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban organisasi.
Kegiatan yang diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan jajaran sekretariat tersebut berlangsung dengan antusias. Melalui rapat koordinasi dan diskusi bersama Dinas Kearsipan Kabupaten Pasuruan ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami pentingnya pengelolaan arsip sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tercipta budaya tertib arsip yang mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Sisca
Foto : Sisca
Editor : Muhammad