Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ikuti Penguatan Kapasitas tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI secara daring melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu. Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota. Jum'at, (26/5/2026).
Pelaksanaan pelatihan mengalami penyesuaian jadwal sebagaimana disampaikan melalui Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-316/HM.00.00/SJ/05/2026 tanggal 20 Mei 2026. Penyesuaian dilakukan karena proses verifikasi peserta pada LMS Bawaslu masih berlangsung serta adanya pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan serta reformasi birokrasi.
Pelatihan diselenggarakan secara bertahap dalam empat sesi, yaitu pada 26 Mei 2026, 2 Juni 2026, 9 Juni 2026, dan 15 Juni 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform LMS Bawaslu sehingga peserta dapat mengikuti pembelajaran secara fleksibel.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pengelola PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung implementasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Partisipasi dalam Bawaslu Mengajar juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memperkuat pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan tepat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penulis : Sisca
Foto : Humas
Editor : Muhammad