Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Melakukan Pencegahan Dalam Pengawasan Bakal Calon DPRD Kab. Pasuruan

pasuruan.bawaslu.go.id - Tahapan pemilu kali ini telah memasuki tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pada tahapan ini Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan berbagai upaya pencegahan agar pelaksanaan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana pada tahapan-tahapan lainnya langkah pencegahan menjadi salah satu langkah dalam pelaksanaan pengawasan. Pemetaan potensi kerawanan, penyampaian surat imbauan serta koordinasi telah dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Titin selalu koordinator divisi Pencegahan bahwa selain tentang kelengkapan dan keabsahan berkas, diantara catatan potensi kerawanan pada tahapan ini adalah penggunaan waktu pendaftaran yang terjadi penumpukan di hari terakhir. "Potensi kerawanan pada tahapan ini adalah persoalan kelengkapan dan keabsahan berkas, serta penumpukan pendaftaran di hari terakhir", ujar Titin.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengimbau kepada partai politik agar benar- benar memperhatikan syarat administrasi dan kelengkapan berkas yang harus di setor pada saat pengusulan calon serta agar partai politik benar-benar memperhatikan jadwal pendaftaran yaitu tanggal 1 hingga tanggal 14 Mei 2023.

Imbauan serupa juga disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasurian agar melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon DPRD sesuai tahapan serta prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan. [TTN]

Tag
Uncategorized