Bawaslu Kabupaten Pasuruan Perkuat Jajaran Panwaslu Kecamatan
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Panwaslu Kecamatan se - Kabupaten Pasuruan di Royal Tretes View, Prigen, Senin (13/02/2023).
Rakor ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup, SH bersama anggota Misbahul Munir dan Titin Wahyuningsih.
Dikatakan Nasrup, Kegiatan ini dilakukan untuk persiapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) kesatu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan dilakukan KPU mulai tanggal 06 hingga 26 Februari 2023 mendatang.
Selain itu, tujuan prioritas Rakor juga untuk mematangkan alat kerja pengawasan, mekanisme dan prosedur kerja. Karena tahapan ini bersamaan dengan coklit.
"Jadi, rapat koordinasi untuk mensinergikan petugas yang mengawasi verifikasi faktual balon DPD dan petugas yang mengawasi coklit," terangnya.
Misbahul Munir menambahkan, dalam verfak ada dua hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
Pertama, berkaitan dengan prosedur. “KPU harus berkerja melakukan verfak sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022,” katanya.
Kedua, aspek substansi yaitu berkaitan dengan dukungan. “Apakah yang difaktual ini mendukung atau tidak mendukung. Jadi dua inilah fokus pengawas kita,” pungkas Munir.
Terkait tanggung jawab Pengawasan Coklit dan Verfak Dukungan DPD, Titin Wahyuningsih juga menghimbau untuk fokus,
"Fokus kinerja Panwaslu Kecamatan dan PKD, di wujudkan dalam administrasi yang tertata rapi, "
Ia juga mengingatkan tentang mekanisme pelaporan Alat Kerja Pengawasan ( AKP) coklit.
"Untuk Pengawasan Coklit, Pengawas Kelurahan/Desa, tiap hari harus melaporkan 3 hal, yakni Form A, Form DP 1 dan Form A DP 1.1". Tegasnya.
Yang kemudian, lanjutnya, akan di permudah dengan Smart form, dimana monitoring dan update data hasil pengawasan bisa di kontrol langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.