Bawaslu layangkan 128 Saran Perbaikan selama pengawasan coklit
|
pasuruan.bawaslu..go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan selama masa Tahapan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT), terhitung 30 hari (12 Pebruari – 14 Maret 2023) Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah instruksikan pada Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan / Desa untuk lakukan Pengawasan Melekat, Uji Petik sekaligus giat Patroli Kawal Hak Pilih.
Pengawasan ini dilakukan dengan mendasari Perbawaslu 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Titin Wahyuningsih, Koordiv. PPMH mengatakan bahwa Pengawas Pemilu harus lebih mengedapankan upaya pencegahan saat lakukan pengawasan, guna tekan terjadinya pelanggaran dan potensi sengketa.
“Karena utamakan pencegahan, Bawaslu Kabupaten lakukan klasifikasi data lapangan pengawasan Coklit dari 24 Kecamatan, dimana Panwaslu Kecamatan telah menyampaikan 107 saran perbaikan lisan dan 21 Saran perbaikan secara tertulis”, ujarnya.
Titin juga menambahkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, menjadi pijakan referensi pengawasan.
Diakui, Bawaslu Kabupaten secara intens mendorong Panwaslu Kecamatan maupun PKD untuk optimalkan pengawasan melekat dan uji petik di lapangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Titin Wahyuningsih juga mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus memastikan proses pencocokkan dan penelitian terhadap daftar pemilih sesuai dengan tatacara, prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.
“Pantarlih melakukan tugas pencocokkan dan penelitian dan pengawas pemilu memiliki tugas memastikan prosedurnya sudah sesuai dengan ketentuan KPU”, Pungkasnya.
Analisis data lapangan selama coklit dilakukan dengan menggunakan alat kerja pengawasan yang telah di susun oleh Bawaslu RI.
“Bisa dipastikan, pengawasan kita berbasis data yang valid, dimana Form pengawasan secara detail memuat data pemilih yang belum dicoklit dan tidak ditempel sticker, Data Pemilih yang sudah dicoklit dan tidak ditempel sticker, Data pemilih yang belum di coklit dan sudah ditempel sticker, Data Pemilih yang sudah dicoklit dan sudah ditempel sticker,”. Katanya
Menurutnya, sebagai langkah pencegahan jika terdapat proses coklit tidak taat prosedur, maka disampaikan saran perbaikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan hal pilih terhadap dan terkindungi. [TTN]