Bawaslu Pastikan Parpol Memahami Aturan Tentang Kampanye
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menghadiri Undangan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye di KPU Kabupaten Pasuruan. Hadir dalam sosialisasi adalah Zahid Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Selasa, (17/10/2023).
Zahid Kordiv memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi ini. Ia menyampaikan bahwa saat ini tahapan pemilu memasuki tahap yang krusial. “Untuk menghadapi tahapan yang krusial ini perlu adanya supervisi dan koordinasi sehingga mendapatkan hasil yang positif”, ungkapnya.
Materi pertama disampaikan oleh Suyatmin dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Suyatmin menyampaikan materi terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam peraturan ini diantaranya memuat metode kampanye, ketentuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) serta ketentuan tim kampanye serta kegiatan kampanye.
Materi kedua disampaikan Oleh Fatimatuz Zahro dari Divisi Teknis Penyelenggaraan. Zahro menyampaikan materi Peraturan KPU No 18 tentang Dana Kampanye, merupakan materi yang perlu diperhatikan karena peserta pemilu harus memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dalam penggunaanya harus memiliki pembukuan secara rinci. Sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Zahid menambahkan, agar mengedepankan koordinasi terkait pemasangan APK dan APS.“Untuk mewujudkan kampanye yang ideal sesuai peraturan yang berlaku, pemasangan APK dan APS baiknya selalu dikoordinasikan, harapannya untuk memastikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak melanggaran peraturan yang berlaku”. Pungkasnya. [humas bawaslu pasuruan]