Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasuruan Berikan Bimtek Soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Panwascam se-Kabupaten Pasuruan

Dalam rangka mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 secara baik, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan dengan tema "Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sesuai Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022". Senin, 05/12/2022 di Prigen.

Misbahul Munir selaku koordinator Devisi hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan meminta Panwaslu Kecamatan harus mulai fokus dan totalitas terhadap tugas pengawasan. Apalagi, saat ini telah memasuki tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan parpol.

“Sehingga, Panwaslu Kecamatan diharapkan untuk fokus terhadap tugas pengawasan dan totalitas dalam pengawasan,” tegasnya.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan bahwa Bimbingan Teknis ini di harapakan bisa menjadi modal bagi Panwaslu kecamatan untuk memahami tentang tata cara mediasi dan penyelesaian sengketa sesuai perbawaslu nomor 9 tahun 2022. Sehingga ke depan panwaslu kecamatan sudah mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sengketa proses sesuai dengan wilayah masing-masing.

Dalam bimtek ini, Bawaslu kabupaten psuruan menghadirkan narasumber yakni, pertama Bapak Tri Sugeng dari praktisi hukum, kedua dari Pengadilan Negeri Bangil. Kedua narasumber tersebut nantinya akan membekali panwascam tentang mekanisme sengketa proses pemilu, mediasi dan tata cara Penyelesaian Sengketa, hingga pola sengketa proses pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup mengatakan dalam membuka acara, Panwaslu Kecamatan sangat berperan penting dalam proses mediasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan harus memahami prinsip mediasi, jangka waktu mediasi, hingga tahapan mediasi.

Tag
Berita