Bawaslu Pasuruan Dorong Panwaslu Kecamatan Beraksi Cepat di Pilkada 2024
|
Dalam upaya menegakkan integritas Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi yang intensif.
pasuruan.bawaslu.go.id - Untuk meningkatkan pemahaman Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan terkait pelaporan dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi di Ruang Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada Senin (8/7/2024).
Koordinasi ini dipandu oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, yang memaparkan bahwa pelanggaran dalam pilkada kadang sulit dihindari. Pelanggaran bisa disengaja atau karena kelalaian, dan semua pihak memiliki potensi untuk melakukannya.
"Dalam pelaksanaan Pilkada, terdapat berbagai jenis pelanggaran seperti administratif, pidana, dan etik. Panwaslu Kecamatan bertugas menerima, memeriksa, dan memberikan rekomendasi terkait hasil penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti," ungkap Zahid.
Zahid juga menekankan pentingnya Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyelesaikan penanganan pelanggaran paling lama 5 (lima) hari kalender sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Langkah pencegahan termasuk koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dan saat tahapan berlangsung, serta pengawasan yang cermat dan teliti. "Koordinasi yang baik dengan KPU sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif," tambahnya.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.