Bawaslu Pasuruan Lakukan Penyusutan Arsip Inaktif
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan penyusutan arsip inaktif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Sekretariat, Prisma Agustian Prasetya Wisandha. Senin, (26/5/2025).
Penyusutan arsip inaktif merupakan proses pemilahan dan pengurangan dokumen yang sudah tidak aktif atau tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari, namun masih memiliki nilai administratif atau hukum untuk disimpan sementara. Langkah ini bertujuan untuk mengefektifkan ruang penyimpanan arsip dan meningkatkan kerapian serta efisiensi pengelolaan dokumen di lingkungan sekretariat.
Dalam arahannya, Prisma Agustian Prasetya Wisandha menegaskan pentingnya penyusutan arsip sebagai bagian dari siklus pengelolaan arsip yang baik dan berkelanjutan. “Arsip yang menumpuk tanpa penanganan akan menjadi beban, bukan aset. Oleh karena itu, kita perlu memilah dan menyusutkan arsip secara berkala agar sistem kearsipan kita tetap tertib dan fungsional,” ujarnya.
Seluruh pegawai sekretariat terlibat aktif dalam kegiatan ini, mulai dari identifikasi arsip inaktif, pemisahan dokumen sesuai masa retensi, hingga penataan ulang arsip yang masih aktif. Proses ini juga dilakukan dengan mengacu pada pedoman kearsipan yang berlaku untuk memastikan ketertiban dan keabsahan tindakan penyusutan.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem kearsipan yang efisien, tertib, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas lembaga.