Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasuruan menyampaikan Rekomendasi saat FGD

pasuruan.bawaslu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Fokus Group Diskusi terhadap rancangan peraturan KPU Tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selasa 27 Juni 2023 di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan yang dibuka oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Suyatmin ini mengundang stakeholder yang terdiri dari pengurus partai politik, pemerintahan, pemantau pemilu serta Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Untuk meminta masukan atas draf PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu 2024.

Seusai divisi Tehnis KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro memaparkan isi Draf PKPU tersebut, para peserta diminta memberikan masukan.Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan merekomendasikan beberapa hal, antara lain : pertama, menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal yang perlu dilakukan perbaikan yang rujukan pasalnya tidak tepat. Kedua, Terhadap pasal 60 terkait penggandaan Model C Hasil salinan PPWP, Model C hasil salinan DPR, DPD, DPRD perlu di tambahkan klausul tentang pemberian tanda keabsahan pada setiap eksemplar dengan pemberian tanda tangan dan stempel basah (legalisir). Ketiga, Keberatan adanya proses penghitungan ulang dengan model panel dikarenakan jumlah pengawasan di setiap TPS hanya ada satu orang dan jika dilakukan penambahan perlu didukung dengan perubahan terhadap pasal yang mengatur tentang jumlah PTPS yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 serta membutuhkan tambahan biaya yang tidak sedikit.

KPU Kabupaten Pasuruan merespon baik terhadap rekomendasi tersebut dan akan menyampaikan kepada KPU RI melalui KPU Propinsi. [TTN]

Tag
Berita