Bawaslu Pasuruan Pantau Verifikasi Berkas Calon Bupati: Pastikan Kepatuhan Regulasi
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan kembali menegaskan peran strategisnya dalam memastikan transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Pada Kamis (29/8/2024), tepat di hari terakhir pendaftaran, Bawaslu menunjukkan komitmen penuh dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
M. Rosyidi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menegaskan pentingnya kehadiran Bawaslu dalam setiap tahapan pendaftaran ini. "Kami hadir untuk mengawasi seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pemeriksaan kesehatan para calon," ujar Rosyidi dengan tegas. Ia menambahkan, pengawasan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada hari kedua tahapan pendaftaran, pukul 10.02 WIB, pasangan calon M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pasuruan. Pasangan yang diusung oleh koalisi besar partai seperti Gerindra, Demokrat, PKS, Gelora, PAN, Buruh, Perindo, Ummat, Hanura, PBB, Garuda, PKN, dan PSI ini memulai proses pendaftaran mereka dengan optimisme.
Tak ketinggalan, di hari terakhir pendaftaran, pukul 11.08 WIB, pasangan calon A. Mujib Imron dan Wardah Nafisah juga hadir di Kantor KPU untuk mendaftarkan diri. Pasangan ini diusung oleh partai-partai besar lainnya seperti PKB, Golkar, PDI-P, Nasdem, dan PPP, menambah ketegangan dan antusiasme menjelang pemilihan.
Setelah pendaftaran, Tim Verifikator KPU Kabupaten Pasuruan dengan sigap melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut. Hasilnya, berkas-berkas dinyatakan lengkap dan diterima, menandakan langkah awal yang penting dalam proses pemilihan ini.
Rosyidi juga memberikan penekanan khusus pada pentingnya pengawasan terhadap dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon. “Kami memastikan bahwa seluruh berkas yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan dan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon KPU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rosyidi menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan terus memantau setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU, dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PKPU 8/2024 dan PKPU 10/2024 tentang pencalonan. "Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sehingga pemilihan di Kabupaten Pasuruan berlangsung adil dan jujur," pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, diharapkan seluruh proses pendaftaran ini bisa berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan kredibel di Kabupaten Pasuruan.