Bawaslu Pasuruan Pastikan Jumlah DPS Hasil Rekap Dan Yang Diumumkan Sesuai
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 12 April hingga tanggal 25 April 2023. Pada rentang waktu tersebut diharapkan masyarakat dapat memastikan namanya telah terdaftar sebagai Pemilih untuk pemilu 2024.
Pada tahapan ini Bawaslu Kabupaten Pasuruan, hari Jumat 13 April 2023 melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan. Rapat koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan pengumuman DPS dilakukan secara ketat dan masif. Melalui 24 Panwaslu Kecamatan yang hadir saat itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan meminta 365 Pengawas Kelurahan / Desa untuk melakukan pengawasan tertempelnya pengumuman DPS di tempat- tempat strategis.
Dari hasil pengawasan didapati bahwa penempelan pengumuman telah di lakukan oleh 365 PPS di Desa masing-masing. Hanya saja, karena DPS yang disediakan Satu eksemplar saja untuk masing- masing Desa, maka penempelan hanya di lakukan di Balai Desa.
Dengan kondisi ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan meminta kepada Pengawas Kelurahan / Desa dan Pengawas Kecamatan untuk melakukan pengawasan dengan memastikan DPS yang diumumkan telah benar- benar meliputi seluruh pemilih dengan menyandingkan jumlah pemilih yang telah di tetapkan dalam rapat Pleno Rekapitulasi DPS dengan DPS yang diumumkan.
"Pengumuman DPS hanya sebatas di Balai Desa, untuk memastikan kesesuaian pemilih yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan DPS dengan yang diumumkan, kita minta Pengawas melakukan pengecekan lembar demi lembar untuk memastikan jumlahnya betul-betul sesuai" ujar Titin kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat melakukan rapat koordinasi dengan pengawas Kecamatan.
Pengawasan pemilu juga diminta menggencarkan Sosialisasi kepada masyarakat agar aktif memeriksa datanya dan melaporkan jika didapati ketidak sesuaian data. [TTN]