Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasuruan Siapkan SDM Profesional Tangani Sengketa Pemilu

20 juli 2026

Peserta diharapkan mampu membedakan karakteristik PSAP dan PSPP, mengidentifikasi objek sengketa serta legal standing para pihak, menyusun administrasi penyelesaian sengketa secara tertib, menerapkan teknik mediasi maupun adjudikasi sesuai ketentuan, serta mengantisipasi potensi sengketa sejak awal tahapan Pemilu.

pasuruan.bawaslu.go.id - Dalam upaya memperkuat kualitas penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan tema "Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Peserta dengan Penyelenggara (PSPP)" di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Senin, (20/7/2026) 

Kegiatan yang diikuti oleh 20 peserta ini menjadi forum penguatan kompetensi bagi jajaran Bawaslu agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Dalam sambutan pembuka, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Mukhamad Rosyidi, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa merupakan salah satu kewenangan strategis Bawaslu dalam menjaga integritas, keadilan, dan kepastian hukum pada setiap tahapan Pemilu. Oleh karena itu, setiap jajaran tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga memiliki kemampuan analisis hukum, ketelitian administrasi, serta profesionalisme dalam menangani setiap permohonan sengketa.

Seiring semakin kompleksnya dinamika penyelenggaraan Pemilu, potensi munculnya sengketa juga semakin meningkat. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu harus memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian sengketa, baik dalam perkara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) maupun Penyelesaian Sengketa Peserta dengan Penyelenggara (PSPP).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, dalam arahannya menegaskan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, imparsialitas, profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum.

"Bawaslu tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Tugas kita adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Penyelesaian sengketa bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi," tegas Arie.

Arie juga menekankan pentingnya sinergi antar divisi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, koordinasi yang baik akan membantu mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi sengketa sejak dini sehingga dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan peningkatan kapasitas tidak berhenti pada penyampaian materi semata, tetapi juga dilanjutkan dengan diskusi, studi kasus, serta simulasi penanganan sengketa agar seluruh peserta memiliki kesiapan dalam menghadapi kondisi riil di lapangan.

"Saya berharap melalui kegiatan ini kapasitas seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan penyelesaian sengketa yang profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan. Mari jadikan forum ini sebagai sarana memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan amanat konstitusi sebagai pengawas Pemilu sekaligus penyelesai sengketa proses Pemilu," ujar Arie.

Pada sesi materi, peserta mendapatkan pendalaman mengenai mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP), yaitu sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu akibat adanya hak peserta yang dirugikan oleh tindakan peserta lainnya. Dalam mekanisme ini, Bawaslu berperan sebagai mediator yang memfasilitasi musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi para pihak.

Selain itu, peserta juga mempelajari mekanisme Penyelesaian Sengketa Peserta dengan Penyelenggara (PSPP) yang muncul akibat keputusan KPU pada tahapan Pemilu. Materi mencakup seluruh tahapan penyelesaian, mulai dari registrasi permohonan, verifikasi administrasi, mediasi, adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, hingga pembacaan putusan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya memahami aspek regulasi, peserta juga dibekali penguatan mengenai prinsip-prinsip penyelesaian sengketa yang meliputi kepastian hukum, keadilan, independensi, imparsialitas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu membedakan karakteristik PSAP dan PSPP, mengidentifikasi objek sengketa serta legal standing para pihak, menyusun administrasi penyelesaian sengketa secara tertib, menerapkan teknik mediasi maupun adjudikasi sesuai ketentuan, serta mengantisipasi potensi sengketa sejak awal tahapan Pemilu.

Diskusi yang berlangsung selama kegiatan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya perlunya penyamaan pemahaman terhadap regulasi penyelesaian sengketa, peningkatan kualitas administrasi perkara, penguatan koordinasi lintas divisi, peningkatan kemampuan teknis penyusunan dokumen sengketa, hingga pelaksanaan simulasi penanganan sengketa secara berkala.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui pelaksanaan simulasi secara rutin, penyusunan pedoman administrasi internal, penguatan koordinasi antar divisi, serta pembaruan pemahaman regulasi sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.

Melalui peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan optimistis mampu menghadirkan layanan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang semakin profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.

Penulis : Angie
Foto : Guntur
Editor : Muhammad