Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Menjelang Penetapan DPSHP
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Jumat, 12 mei 2023 Bawaslu Kabupaten Pasuruan layangkan surat saran perbaikan kepada KPU kabupaten Pasuruan menjelang rapat pleno rekapitulasi penetapan DPSHP. Saran perbaikan ini disampaikan setelah satu hari sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan analisa hasil pengawasan melalui rapat konsolidasi data dengan 24 Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten pasuruan.
Beberapa catatan analisa hasil pengawasan yang ditemukan selama pengawasan penyusunan dan rekapitulasi DPSHP ditingkat Desa dan Kecamatan disampaikan melalui mekanisme saran perbaikan tertulis dan lisan.
Saran perbaikan tertulis disampaikan oleh Bawaslu kabupaten Pasuruan kepada KPU kabupaten Pasuruan menjelang rapat pleno rekapitulasi DPSHP ini memuat tiga hal. Selisih jumlah pemilih aktif antara berita acara rekap di tingkat kecamatan menjadi catatan yang krusial. Hal ini terjadi di kecamatan Nguling dan Kecamatan Sukorejo. Selain itu disampaikan juga saran perbaikan terhadap pemilih meninggal yang masih berstatus Memenuhi Syarat, serta pemilih ganda yang sempat di tandai Tidak memenuhi syarat sementara yang bersangkutan nyata-nyata ada di alamat di sarankan kepada KPU agar mengaktifkan kembali.. terhadap saran perbaikan ini Bawaslu Kabupaten Pasuruan meminta agar KPU Kabupaten Pasuruan melakukan pembetulan data dan menyampaikan jawaban secara tertulis.
Sementara pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPSHP disampaikan saran perbaikan secara lisan tentang penulisan alamat pemilih lokasi khusus yang semestinya menggunakan alamat sesuai KTP pemilih bukan alamat TPS menjadi perhatian khusus untuk mengantisipasi kesalahan distribusi surat suara pada saat pemungutan suara, selain itu juga disampaikan agar jajaran KPU proaktif melakukan sosialisasi dan upaya dalam pemenuhan syarat administrasi agar pemilih meninggal dapat dilakukan pencoretan pada data pemilih agar data pemilih lebih akurat kedepannya. [TTN]