Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terus Kembangkan Keterbukaan Informasi

pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya. Sebagai salah satu badan publik, Bawaslu se-Jawa Timur terus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi serta keterbukaan Informasi agar menjadi badan publik yang informatif.

Komitment ini diwujudkan dalam kanal website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lembaga Bawaslu yang lebih tepat dan sumber daya manusia (SDM) yang lebih siap, terutama dalam fungsi yang terdaftar dalam struktur PPID.

Hal itu disampaikan Purnomo Satriyo Pringgodigdo, selaku Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat memberikan arahan dalam rapat persiapan penilaian Keterbukaan Informasi Publik dan integrasi website e-ppid Bawaslu se-Jatim, Jum’at (26/08/22).

Selain itu, yang harus dipersiapkan sarana dan prasana dalam pelayanan PPID, karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menentukan dasar dari kewajiban melayani informasi yang dibutuhkan pihak eksternal dalam permintaan data informasi.

“Tentang SAQ (Self Assesment Questionnaire) yang diisi oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan treatment penilaian PPID oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur”, kata Purnomo.

Dihadapan 38 Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang dihadiri oleh Hari Moerti selaku Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, ia juga mengingatkan untuk melakukan inovasi pada layanan PPID, sehingga ada hal baru sebagai pembeda dibanding tahun sebelumnya.

“Kami di Bawaslu Provinsi Jatim ingin memastikan ketersediaan dan pemenuhan data-data yang diperlukan di website PPID Bawaslu se- Jatim”, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita