Bersama 100 Mahasiswa dan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Pasuruan Launching Posko Kawal Hak Pilih
|
Dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, publik dapat melihat bahwa Bawaslu Pasuruan hadir dan siap mengawal hak pilih seluruh warga di Kabupaten Pasuruan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu resmi melaunching Posko Kawal Hak Pilih sebagai persiapan menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Peran Mahasiswa Dalam Mengawal Pilkada 2024 : Menguatkan Demokrasi, Membangun Integritas" yang melibatkan 100 Mahasiswa se-Pasuruan dan diikuti seluruh anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan Via Zoomeeting, di Tretes View Hotel, Rabu 26 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa pembentukan Posko Kawal Hak Pilih bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga terkait status hak pilih mereka.
“Dengan peluncuran posko ini, publik dapat melihat bahwa Bawaslu hadir dan siap mengawal hak pilih seluruh warga di Kabupaten Pasuruan sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Arie.
Arie juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menyelesaikan pengawasan di tingkat Kecamatan hingga Desa. “Kami telah membentuk tim dan memberikan bimbingan teknis terkait pengawasan data Pemilu di Kabupaten Pasuruan sebelum pelaksanaan Pemilihan Serentak nanti,” tambahnya.
Selain itu, Ahmad Thoifur Arif selaku koordinator divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kesiapan menjelang Pilkada 2024. "Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat, terutama kelompok rentan yang mungkin tidak bisa mengikuti pemilu," jelas Arif.
Arif mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih.
Dia juga meminta agar warga segera melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait Pilkada ke Posko Kawal Hak Pilih. “Posko ini kami buka secara online melalui link yang disediakan dan juga secara manual di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan atau di kantor Panwaslu Kecamatan terdekat untuk memudahkan warga dalam menyampaikan aduannya,” pungkas Arif.