Lompat ke isi utama

Berita

Debat Calon dan Aturan Kampanye di Media Sosial Jadi Sorotan Rapat Koordinasi Pilkada Pasuruan

19 sept

pasuruan.bawaslu.go.id - Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye yang digelar oleh KPU Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/9/2024). Di Aula KPU Kabupaten Pasuruan.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek penting terkait penyelenggaraan kampanye dibahas secara mendalam guna memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin, menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga selama tahapan Pilkada berlangsung. "Koordinasi yang baik antar semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan kesuksesan Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan. Hal ini harus dijaga dari awal hingga akhir tahapan," ujarnya. 

Rois, selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pasuruan, menambahkan bahwa kampanye akan dilaksanakan dengan tata aturan yang jelas. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pelaksanaan debat calon, yang dijadwalkan akan berlangsung sebanyak tiga kali. Selain itu, KPU juga akan mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK), dengan jarak minimal 20 meter dari kantor pemerintahan, meskipun aturan tersebut tidak diatur dalam undang-undang. “Kami mengusulkan agar pemasangan APK tidak kurang dari 20 meter dari kantor pemerintahan. Meski ini bukan aturan dalam undang-undang, kesepakatan ini perlu melibatkan partai politik, agar seluruh peserta Pilkada memahami dan mematuhinya,” terang Rois. 

Dalam hal kampanye di media sosial, KPU menetapkan batasan maksimal 20 akun resmi per jenis platform media sosial untuk setiap pasangan calon. Hal ini bertujuan untuk memantau dan mengontrol aktivitas kampanye di ranah digital. Selain itu, rencana kampanye akan dibagi berdasarkan 6 zona atau daerah pemilihan (dapil), dengan setiap calon hanya diperbolehkan berkampanye di satu zona per waktu, mirip dengan pelaksanaan pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya. 

Pengaturan ini diharapkan dapat meminimalisir gesekan antar pendukung serta memastikan kampanye berlangsung secara tertib dan terarah. Dengan koordinasi yang matang dan kesepakatan yang jelas, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan optimis bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.