Fokus Riset Pilkada Kampanye Calon Tunggal
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya. Setelah direview oleh tim pendampingan yang disiapkan oleh Bawaslu RI, tim penulis riset Pilkada dengan judul “Implikasi Kekosongan Hukum Dalam Pengawasan Kampanye Pilkada Pasangan Calon Tunggal Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2018”, terus bergerak cepat untuk menindaklanjutinya hasil review.
Tim penulis, yang terdiri dari : Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Bawaslu Kabupaten Bayuwangi, Bawaslu Kabupaten Ponorogo, dan Bawaslu Kabupaten Jombang. melakukan konsolidasi internal tim dan konsultasi dengan Aang Kunaifi, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jatim di Kantor Bawaslu Provinsi Jatim, Rabu (02/09/2020).
Menurut Titin Wahyuningsih, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan, tim penulis sedang menyusun matrik instrumen penelitian, dan telah disepakati empat fokus penelitian yang dikembangkan dalam penggalian data, baik data sekunder melalui dokumen, wawancara mendalam ataupun kajian hukum, ungkap Titin.
Empat fokus penelitian Pilkada dengan tema Kampanye Calon Tunggal, yakni: Pertama; gambaran umum pelaksanaan kampanye Pilkada calon tunggal di Kabupaten Pasuruan. Kedua; peraturan tentang kampanye. Ketiga; pelaksanaan aturan kampanye, dan keempat; pengawasan kampanye.
Tim penulis Riset juga membuat jadwal, Minggu kedua dan ketiga bulan September, akan melakukan observasi dan penggalian data lapangan, Kemudian Minggu pertama bulan Oktober akan melakukan analisis data, berikutnya Minggu kedua bulan Oktober akan melakukan penyusunan hasil.
Ia berharap, pada akhir Oktober tahun ini, riset dapat diselesaikan dengan baik, tandas Titin.[#HM]