Hasil Pengawasan Hari Pertama Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pasuruan, belum ada pendaftar.
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Pengajuan Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dibuka sejak tanggal 1 mei 2023.
Dari hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Pasuruan di hari pertama pendaftaran yaitu tanggal 1 mei 2023, masih belum ada satu partai politikpun yang melakukan pengajuan bacaleg DPRD di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Sebagaimana disampaikan Misbahul Munir Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang menjadi penanggung Jawab Tim Fasilitasi pelaksanaan pengawasan pendaftaran calon DPRD Kabupaten Pasuruan. "Dari hasil pengawasan yang saya lakukan secara langsung, di hari pertama ini, masih belum ada partai politik yang hadir di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan untuk mengajukan bakal calon DPRD Kabupaten Pasuruan" ujar Misbah
Dan Bawaslu kabupaten Pasuruan akan terus melakukan pengawasan tahapan ini. "Kita pastikan pengawasan melekat akan terus kami lakukan hingga akhir masa pendaftaran yaitu tanggal 14 mei 2023 pukul 23.59", lanjut Misbah.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pasuruan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bawaslu meminta agar KPU Kabupaten Pasuruan dan Partai Politik peserta pemilu benar- benar memperhatikan ketentuan yang berlaku. [TTN]