Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilihan 2024 | Bawaslu Buka Rekrutmen Panwascam Begini mekanismenya

pendaftaran existing panwascam

Dalam hal peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal yang sudah ditentukan dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru. Sementara terkait penerimaan pendaftaran bagi peserta existing, melalui Pokja Pembentukan Panwascam Pilkada 2024.

pasuruan.bawaslu.go.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 sebentar lagi akan segera dimulai. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mulai membuka tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Hal ini Merujuk pada Keputusan Bawaslu RI No. 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024," ungkap Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Pasuruan Deviana Aziza dalam keterangan tertulisnya Kamis (25/4/2024) malam.

Tahapan Pembetukan Panwas Adhoc berlangsung dari tanggal 19 April 2024 yang di awali dengan sosialisasi hingga 25 Mei 2024 yaitu pelantikan Panwascam pilkada 2024. Deviana menyampaikan bahwa dari aspek kepesertaan, rekrutmen kali ini mengombinasikan 2 cara, yaitu evaluasi kinerja bagi Panwascam existing dan rekruitmen pendaftar baru.

"Evaluasi dilakukan bagi Peserta Existing, yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Sedangkan rekruitmen pendaftar baru diterapkan kepada peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024." Jelasnya.

Dikonfirmasi ditempat berbeda Arif (Wakil Kordiv. SDMO dan Kordiv. P2H Bawaslu Pasuruan) menjelaskan rekruitmen, "Panwascam Pilkada ini memang ada dua cara yaitu melalui evaluasi kinerja bagi Panwascam existing dan rekruitmen pendaftaran baru. Jika hasil dari evaluasi kinerja panwascam ini nanti ada yang tidak memenuhi syarat, sesuai jadwal pembentukan tahapan pendaftaran, evaluasi kinerja, dan penetapan bagi peserta existing terpilih, berlangsung dari tanggal 23 April 2024 sampai dengan 2 Mei 2024. Sementara itu, proses rekrutmen bagi pendaftar baru, berlangsung dari tanggal 3 Mei 2024 hingga 23 Mei 2024," jelasnya.

Ia merinci, dalam hal peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal yang sudah ditentukan dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru. Sementara terkait penerimaan pendaftaran bagi peserta existing, melalui Pokja Pembentukan Panwascam Pilkada 2024.

"Bawaslu Pasuruan telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 049/KP.01.00/JI-20/04/2024 dan proses pendaftaran peserta existing, sudah dan sedang berjalan saat ini," pungkas Arif selaku Anggota Pokja Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024.