Jelang Pemilu 2024, Pelajarilah 3 Tingkat Kerawanan Pemilu ini !!!
|
Bawaslu Kabupaten Pasuruan - Badan Pengawas Pemilu RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024, yang memuat hasil pemetaan potensi kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota sebagai bagian langkah melakukan proyeksi dan proteksi dini terhadap potensi pelanggaran sehingga menghambat pemilu yang demokratis.
Adapun konstruksi IKP terdiri dari empat dimensi, 12 subdimensi, dan 61 indikator. Empat dimensi tersebut di antaranya konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, serta partisipasi. Sementara itu, berdasarkan IKP tingkat provinsi, lima provinsi masuk kategori rawan tinggi, 21 provinsi rawan sedang, dan 8 provinsi rawan rendah.
Jika mengacu pendekatan pertama, yakni hasil input bawaslu provinsi, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mencatatkan ada lima provinsi atau 15 persen yang masuk kategori kerawanan tinggi. Lima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta dengan skor kerawanan sebesar 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04).
Seperti dilansir oleh www.bawaslu.go.id Menurut Lolly Suhenty, penyelenggaraan pemilu merupakan dimensi yang paling berkontribusi terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu jika dibandingkan dengan tiga dimensi lainnya.
Sedangkan ditingkat Provinsi, dimensi penyelenggaraan pemilu tercatat menjadi dimensi paling tinggi dalam memengaruhi kerawanan pemilu dengan skor 54,27. Dimensi berikutnya adalah konteks sosial politik dengan skor 46,55, kemudian dimensi kontestasi dengan skor 40,75.
Sementara itu, dimensi yang potensinya paling minim dalam melahirkan kerawanan pemilu adalah dimensi partisipasi politik dengan skor 17,23.
Dalam dokumen IKP disebutkan terdapat 21 provinsi yang berada dalam tingkat kerawanan sedang. Daerah itu adalah Banten (66,53), Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27), Nusa Tenggara Timur (56,75), Sumatera Utara (55,43), Maluku (53,69), Papua Barat (53,48), Kalimantan Selatan (53,35), dan Sulawesi Tengah (52,90).
Berikutnya Bali (52,75), Gorontalo (45,44), Sulawesi Barat (43,44), D.I. Yogyakarta (43,02), Kepulauan Riau (40,33), Sumatera Barat (39,68), Sulawesi Tenggara (38,32), Aceh (38,06), Sumatera Selatan (35,07), Jawa Tengah (34,83), dan Kepulauan Bangka Belitung (29,89).
Selain tingkat kerawanan tinggi dan sedang, ada pula delapan provinsi dalam tingkat kerawanan rendah, yakni Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69), Jambi (12,03), Nusa Tenggara Barat (11,09), Sulawesi Selatan (10,20), dan Bengkulu (3,79).
Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu RI juga merilis sepuluh provinsi yang masuk dalam kategori provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi berdasarkan IKP 2024 mengacu hasil agregat penghitungan dari bawaslu kabupaten/kota.
Provinsi tersebut adalah Banten (45,18), Papua (45,09), Maluku Utara (42,35), Sulawesi Tengah (41,70), D.I. Yogyakarta (41,37), Jawa Barat (39,72), Nusa Tenggara Barat (38,46), Sulawesi Utara (37,02), DKI Jakarta (35,95), dan Jawa Tengah (35,90).
Sedangkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tingkat Kabupaten/Kota, disebutkan dari 514 Kabupaten/Kota yang termasuk kategori rawan tinggi sejumlah 85 Kab/Kota, 349 kategori Rawan Sedang, 80 Kab/Kota untuk Rawan Rendah.
Hasil penelitian Input Data Bawaslu Kab/Kota mengindikasikan bahwa dimensi paling tinggi yang mempengaruhi kerawanan dalam IKP adalah Dimensi Penyelenggaraan Pemilu dengan skor 42,2 %, diikuti oleh konteks Sosial Politik dengan skor 31,13 %, kemudian Kontestasi dengan skor 26,22 dan Partisipasi Politik dengan skor 3,83 %.
Dalam konteks kabupaten Pasuruan, IKP tersebut menjadi referensi bagi pemerintah daerah (Pemda) bersama instansi lainnya baik seperti kelembagaan Ormas keagamaan, Kepemudaan, Komunitas – komunitas Media Sosial, untuk membuat kebijakan dan tindakan pencegahan potensi gangguan berdasarkan data yang disajikan dalam IKP. M. Nasrup, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan berharap seluruh potensi kerawanan tersebut dapat dicegah dan diatasi dengan baik. “Potensi-potensi tersebut saya harap dapat diatasi bersama oleh penyelenggara Pemilu, lembaga-lembaga pemerintahan, peserta Pemilu, dan masyarakat sehingga Pemilu berlangsung Luber Jurdil, aman, dan damai sehingga Kabupaten Pasurun bisa kondusif dan terkendali,” pungkasnya ketika usai mewajibkan seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasuruan untuk mempelajari Dokumen IKP tersebut. [AMN/TTN]