Jelang Proses Pilkada 2024 Bawaslu Pasuruan Evaluasi Penggunaan Rumah Data
|
Bawaslu Pasuruan menyampaikan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur No. 264/TI/K.JI/05/2024 tentang perintah pelaksanaan Evaluasi Rumah Data di Bawaslu Kabupaten/Kota.
pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi perdana setelah pelantikan Panwaslu Kecamatan tentang Evaluasi Terhadap Penggunaan Rumah Data Selama Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dihadiri 72 Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pasuruan. Kamis, 30 Mei 2024 di Hall Kecamatan Sukorejo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan serta mengidentifikasi permasalahan rumah data selama tahapan pemilu tahun 2024.
“ini adalah pertemuan pertama yang kita lakukan pasca pelantikan dan saya tekankan kepada teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk selalu mengikiuti intruksi yang diberikan Kabupaten” jelasnya.
Sementara itu Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pasuruan Zahid menyampaikan pentingnya rumah data yang ada, dikarenakan dengan data yang telah terintegrasi akan mempermudah dan lebih cepat dalam mengakses data yang kita butuhkan,
“penggunaan rumah data penting bagi Bawaslu, karena didalam rumah data tersebut kami bisa melihat secara langsung apa yang terjadi di lapangan, seperti berapa jumlah pelanggaran yang terjadi, bagaimana penanganannya, dan sebagainya," tegasnya.
Mukhamad Rosyidi Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Juga mengapresiasi kinerja pengawas pemilu tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Pasuruan yang telah mengawasi tahapan Pemilu 2024. Dia berharap pengawas Pemilu terus meningkatkan kualitas pengawasan dan tidak lupa untuk selalu mengarsipkan hasil pengawasannya di rumah data agar semua kejadian dapat diketahui sebagai penilaian dan sebagai senjata ketika terdapat sengketa hasil perolehan suara pada Pilkada 2024.