Kapolres Pasuruan: Polres dan Bawaslu Diskusi Indeks Kerawanan Pemilu 2024
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Persiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan temui jajaran Polres Pasuruan, Rabu (27/07/2022).
Bertempat di ruang Rupatama Polres Pasuruan, berlangsung pertemuan antara Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan jajaran Polres Pasuruan. Dari pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan dihadiri oleh Ketua M. Nasrup, SH dan pimpinan lainnya yakni Titin Wahyuningsih, S.Ag., M.Si, Puji Mulyono, SE, Misbahul Munir, S.Ag., M.Si, dan Hari Moerti, S.Kom., M.AB.
Sedangkan dari pihak Polres Pasuruan, disambut langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH., S.I.K., M.Si didampingi Kabag Ops Polres Pasuruan Kompol Kamran, S. Pd, Kasat Reskrim AKP Adi Putranto Utomo, SIK, Kasat Intelkam IPTU Warji'in Krisse, Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Bambang Sutejo, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Anton HW, Kanit I Sat Intelkam Aiptu Sumarjono.
Dalam pertemuan penting tersebut, Nasrup menyampaikan tujuan kunjungannya yakni menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 247/PP.00.00/K1/7/2022 perihal persiapan pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kehadiran kami ini untuk silaturahim sekaligus koordinasi terkait personil dari Kepolisian untuk menjadi Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan, sebagaimana ketentuan Perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu,” ujar M. Nasrup.
Pada pertemuan tersebut selain penyampaian dan permintaan personil Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian, juga berdiskusi terkait kerawanan-kerawanan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang, termasuk bagaimana untuk melakukan pencegahan sampai penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
Sementara itu, Bayu Pratama selaku Kapolres Pasuruan berharap ada ruang diskusi rutin dan koordinasi yang cepat dalam mengoptimalkan sinergitas personil Sentra Gakkumdu pada pengawalan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
Termasuk berbagi informasi tentang Indeks Kerawanan Pemilu, baik yang dibuat Bawaslu maupun yang dari Polres, agar kita bisa sama-sama mengantisipasi, tegas Kapolres. Untuk personil Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Pasuruan, kami siap mengirimkan nama-nama ke pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan sebelum 5 Agustus 2022, sebagai batas akhir yang ditentukan oleh Provinsi, pungkasnya.[ith/#HM]