KPU Kabupaten Pasuruan Masih Belum Tentukan jadwal Verfak DPD
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan segera memasuki tahapan Verifikasi faktual kesatu. Sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang Program dan Jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual ke satu akan dilaksanakan mulai Senin (06/02/2023) hingga Rabu (26/02/2023) mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahroh saat melakukan koordinasi dengan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupen Pasuruan, Moh. Misbahul Munir selaku Pj Pengawasan Tahapan Pencalonan anggota DPD menjelaskan bahwa, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Jawa Timur, terkait tehnis verifikasi faktual ke satu yang secara aturan akan dilakukan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kemungkinan kami (KPU Kabupaten Pasuruan), belum bisa memulai pelaksanaan Verifikasi Faktual ke Satu terhadap data dukungan pencalonan Anggota DPD, karena KPU provinsi jawa Timur akan melakukan Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/ Kota , dan kami juga masih menunggu juknis dan intruksi dari KPU provinsi yang sampai saat ini belum turun. “ungkapnya.
Menurut Zahro beberapa hal yang menjadi pertimbangan belum bisa memulai pelaksanaan Verifikasi Faktual ke satu terhadap data dukungan calon anggota DPD ini pada Senin (06/02/2023) adalah karena pada hari tersebut berbarengan dengan pelaksaan pelantikan anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pasuruan.
Disisi lain pihaknya juga belum mendapatkan data sampling yang harus diverfak dari KPU Jawa timur, serta belum memberikan pembekalan kepada PPS dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual ke satu kaerna masih memnunggu petunjuk teknis dari KPU jawa timur. Namun dia meyakinkan bahwa pihaknya akan melakukan kegiatan Verifikasi Faktual ke satu ini sesuai dengan tahapan sesuai yang tertuang dalam PKPU noomor 10 tahun 2022. [MNR]