Lompat ke isi utama

Berita

Lagu Kebangsaan dan Mars Bawaslu Jadi Rutinitas di Bawaslu

4/7/2025

Suara lagu kebangsaan dan Mars Bawaslu kini rutin menggema di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bawaslu Nomor 30 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu nasional, dan Mars Bawaslu sebagai bentuk penanaman semangat nasionalisme dan pengabdian kepada negara.

pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mulai menerapkan instruksi dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 30 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh pegawai memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di lingkungan kerja. Jum'at, (4/7/2025).

Kegiatan ini dilakukan dengan berdiri tegak dan bersikap sempurna, sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Tujuannya jelas: menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara.

Surat edaran tersebut juga mengatur waktu pelaksanaan secara rutin:

  • Senin dan Kamis pukul 10.00: menyanyikan Indonesia Raya

  • Selasa dan Jumat pukul 10.00: menyanyikan lagu-lagu nasional

  • Rabu pukul 10.00: menyanyikan Mars Bawaslu

Pegawai Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan ini dengan penuh khidmat. Semangat kebangsaan dan kekompakan terus ditanamkan sebagai bagian dari budaya kerja.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Joko Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kelembagaan dalam menjaga semangat nasionalisme.

“Lewat kegiatan ini, kami ingin menanamkan kembali rasa cinta tanah air dan kekompakan pegawai dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu,” ujarnya.

Kegiatan ini akan berlangsung secara rutin dan serentak di seluruh kantor Bawaslu, dari pusat hingga kabupaten/kota, sebagai simbol semangat bersama dalam menjaga demokrasi Indonesia.

 

 

Ask ChatGPT