Lakukan Edukasi Pemilu, Bawaslu Mengajar di SMKN 1 Grati
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan “Bawaslu Mengajar” di SMKN 1 Grati sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman demokrasi di kalangan pelajar, khususnya pemilih pemula. Kegiatan ini berlangsung dengan suasana interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para siswa yang mengikuti setiap sesi materi. Selasa, 31/03/2026.
Kepala sekolah SMKN 1 Grati, Nisful Laly menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Program ini dinilai memberikan wawasan baru bagi siswa, terutama dalam memahami peran mereka dalam kehidupan demokrasi serta pentingnya keterlibatan aktif dalam proses pengawasan pemilu.
Dalam sesi materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Mukhamad Rosyidi, menyampaikan materi pengantar demokrasi secara komprehensif. Ia tidak hanya menjelaskan konsep dasar demokrasi, tetapi juga mengulas sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia, mulai dari masa awal kemerdekaan, era demokrasi terpimpin, hingga reformasi yang membuka ruang partisipasi publik secara lebih luas.
Rosyidi yang merupakan alumnus Universitas Yudharta Pasuruan juga memaparkan dinamika kepemiluan di Indonesia, termasuk perubahan sistem pemilu dari waktu ke waktu serta pentingnya lembaga pengawas dalam menjaga integritas proses demokrasi. Ia menekankan bahwa pemilu bukan sekadar proses memilih, melainkan bagian dari mekanisme kedaulatan rakyat yang harus dijaga bersama.
Selain itu, ia mengajak para siswa untuk memahami posisi mereka sebagai pemilih pemula yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah demokrasi ke depan. Dengan pemahaman sejarah dan prinsip demokrasi, diharapkan siswa mampu bersikap lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Kassubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Tri Setyo Hariadi, yang memaparkan tentang penanganan pelanggaran pemilihan umum. Ia menjelaskan berbagai jenis pelanggaran yang dapat terjadi, mulai dari pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, hingga sengketa proses pemilu.
Dalam penjelasannya, Tri Setyo Hariadi juga menguraikan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, mulai dari penerimaan laporan, proses kajian, hingga tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi ini memberikan gambaran nyata kepada siswa mengenai bagaimana sistem pengawasan pemilu bekerja.
Melalui kegiatan “Bawaslu Mengajar” ini, diharapkan para siswa tidak hanya memahami demokrasi secara teoritis, tetapi juga memiliki kesadaran untuk turut serta menjaga kualitas pemilu. Dengan bekal pengetahuan tersebut, generasi muda diharapkan mampu menjadi bagian dari pengawasan partisipatif serta berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang jujur dan berintegritas.
Penulis : Hidayat
Foto : Humas Bawaslu Pasuruan
Editor : Ismail