Lompat ke isi utama

Berita

Lapkhir Humas Non Pilkada

pasuruan.bawaslu.go.id – Malang.  Laporan Akhir (Lapkhir) Bawaslu Kabupaten/Kota non Pilkada tahun 2020, harus mampu tersusun dan menjelaskan secara terperinci, tidak perlu panjang lebar dalam narasinya, cukup singkat tetapi sesuai sasaran.

Hal itu disampaikan Supratikno, Kasubag Humas Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020, di Kantor Bawaslu Kota Malang Selasa-Rabu (16-17/03/2021).

Format laporannya tidak perlu terlalu banyak kalimat, tapi lebih kepada info grafis, data statistik, apa yang sudah dicapai dalam tahun 2020, tambah Tikno dihadapan 19 Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kabupaten/Kota non Pilkada tahun 2020, termasuk Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Hari Moerti yang hadir beserta staf.

Batas waktu pengerjaan laporan akhir kehumasan terhitung 10 hari dan jatuh pada tanggal 26 Maret 2021. Dalam laporan akhir kehumasan perlu diberi juga rencana kerja untuk tahun 2021.

 Ia berharap, laporan akhir dan rencana kerja dapat memajukan Kehumasan khususnya di Jawa Timur sebagai sarana informasi publik yang akurat dan agar masyarakat dapat melihat hasil kerja Bawaslu, tandasnya.[ggi/#HM]

Tag
Berita