Lompat ke isi utama

Berita

Launching Sentra Gakkumdu BAWASLU KABUPATEN PASURUAN

Pasuruan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan adakan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, Sekaligus Launching Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Selasa (13/12/2022) di The Pavillion Taman Dayu Golf & Resort Pandaan.

Kegiatan ini sengaja dikemas dalam satu moment dengan melibatkan stakeholder yang terdiri dari 25 Anggota Gakkumdu yang terdiri dari 3 (tiga) unsur lembaga Kepolisian Resort Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Bawaslu Kab. Pasuruan.Turut hadir dalam kegiatan ini Camat se-Kabupaten Pasuruan , KPU Kabupaten Pasuruan, Organisasi Perangkat Daerah, Pemantau Pemilu Independent, Kodim 0819/Pasuruan.

“Sesuai amanah Undang-Undang No. 07 Tahun 2017, hari ini kita akan launching sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasuruan sebagai simbol eksistensi penegakan hokum terpadu sehingga dapat terbangun pola hubungan yang bersifat koordinatif, sinergi dan kolaboratif”, Kata M. Nasrub, selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat penyampaian laporan penyelenggaraan.

Dokumentasi Humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan, 2022.

Nasrub menegaskan bahwa semua pihak akan saling terkait, karena Sentra Gakkumdu merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pengawasan pemilu yaitu dalam hal penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sementara itu, Jemmy Sandra, S.H, M.H Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyoroti peran sentra Gakkumdu dalam pengawasan, utamanya tentang isu pemilu yang terkait Hoax dan ujaran kebencian, Money Politik, kampanye hitam/SARA yang memanfaatkan teknologi dari sebaran media social.

“terdapat 174 putusan hasil pemilu pada tahun 2020, yang terbanyak terkait persoalan netralitas Kepala Desa dan ASN, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan, maka dari itu, Sentra Gakkumdu harus menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana, karena itu tidak mudah”, paparnya.

Hal tersebut dibenarkan pula oleh Ikhwanuddin Alfianto, S.Ag selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Propinsi Jawa Timur, lebih lanjut ia menyampaikan perlunya koordinasi, sinergi dan penyamaan persepsi dalam sentra Gakkumdu ini. Menghadirkan Sentra Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak hanya sekadar dalam makna legalistik prosedural, tetapi lebih dari itu dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Bersama sentra gakkumdu kita wujudkan pemilu demokratis dan berkeadilan. [AMN/TTN]

Tag
Berita