Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Langkah Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Hadiri Rapat Pimpinan se-Jatim

Surabaya (pasuruan.bawaslu.go.id). Atas Undangan Bawaslu Jawa Timur, Selama dua hari, Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan ikuti Rapat Pimpinan se Jawa Timur di Hotel Shangri La, Surabaya. Giat tersebut melibatkan seluruh pimpinan Bawaslu dari 38 Kabupaten/Kota. Rabu (25/01/2023)

Sesuai jadual, Rapat Koordinasi Pimpinan langsung dipimpin secara bergilir dari 7 Komisioner Bawaslu Jawa Timur yakni A. Warits (Ketua Bawaslu Jawa Timur) , Rusmi Fahrizal Rustam (Koordiv. Penanganan Pelanggaran), Abdul Quddus Salam (Koordiv. Humas & Data), Muh. Ikhwanuddin Alfianto (Koordiv.Penindakan Pelanggaran), Purnomo Satrio Pringgodigdo, S.H,M.H.(Koordiv. Hukum,Data dan Informasi), Eka Rahmawati, S.Sos (Koordiv. Organisasi) dan Nur Elya Anggraini,M.Si. (Koordiv.Humas dan Hubal)

Tujuan Rapat Pimpinan itu, sebagaimana di tuturkan oleh A. Warist selaku Ketua Bawaslu Jawa Timur menekankan pada persamaan persepsi kinerja antara Kesekretariatan dan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Rapim dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi antara Sekretariat dan komisioner. Dimana keberadaannya merupakan support system dalam rangka mensukseskan perencanaan yang sudah ada”. Jelas A.Warist ketika awali sambutan pembukaannya.

Warist juga mengingatkan beberapa poin penting di antaranya tentang terbitnya pola hubungan tugas pengawasan dari Devisi ke tanggungjawab institusi, pentingnya kerja Kolektif Kolegial, sikap proaktif dan reaktif atas setiap persoalan dan pentingnya rumusan skenario program pengawasan di Jawa Timur.

Pernyataan penting juga disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo bahwa Devisi Hukum merupakan lentera lembaga pengawasan.

“Divisi hukum menjadi lentera di lembaga pengawasan, Divisi hukum sudah saatnya mendekatkan diri pada lembaga sosial kemasyarakatan terkait pendidikan/pengetahuan hukum”, Jelasnya.

Kaitannya dengan pengetahuan hukum, Menjelang Pemilihan Umum serentak 2024, tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi banyak pelanggaran. Dimana setiap anggota Bawaslu melakukan pengawasan dan melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, M. Ikhwanuddin Alfianto menegaskan tentang perilaku cegah dan tindak dalam merespon dugaan pelanggaran.
“Pengawas pemilu harus mencermati dengan seksama dan merespon dengan cepat, maksimalkan Perbawaslu Nomer 05 Tahun 2022 dalam penanganan pelanggaran, jangan pura-pura tidak tahu atau cenderung melakukan pembiaran”, terang Ikhwan

Dalam konteks pencegahan, lanjut Ikhwan, bisa dilakukan melalui metode, salah satunya lewat surat resmi Bawaslu dan melakukan komunikasi by phone. Agar nantinya dapat menjadi rekam jejak jika ada gugatan pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan, mencatat hasil poin-poin penting dari Rapat koordinasi Pimpinan baik dari paparan Abdul Quddus Salam terkait konsistensi kinerja Humas dan Validitas Data kepemiluan. Begitu juga, catatan penting dari ulasan Nur Elya Anggraini terkait prioritas kegiatan di Devisi SDM yang dikhususkan pada Arsip dan Reformasi Birokrasi.

Titin Wahyuningsih, Koordiv. Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabbupaten Pasuruan mengiyakan atas arahan Eka Rahmawati dalam lakukan pengawasan partisipatif secara terukur, bagaimana memaksimalkan kelompok masyarakat yang sudah terjalin MoU, pembentukan forum warga dan pentingnya pojok pengawasan. [AJ/TTN]

Tag
Berita