Merapatkan Barisan Dalam Pengawasan Coklit
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) untuk Pemilu 2024 sudah akan memasuki tahapan coklit (pencocokan dan penelitian). Sesuai Keputusan KPU No 67 tahun 2023, Pantarlih akan dilantik pada Minggu, 12 Februari 2023.
Melihat pentingnya tahapan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengundang 24 Panwaslu Kecamatan untuk rapat koordinasi, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Sabtu (11/02/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M. Nasrup, dalam mengawali sambutan pembukaannya menekankan pada evaluasi pelaksanaan pengawasan pembentukan dan Netralitas Pantarlih, serta persiapan Panwaslucam atau PKD dalam hal pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Pengawas Kelurahan Desa, harus siap dan mampu dalam melakukan pengawasan proses cokllit, koordinasi dan komunikasi dengan PPS di bangun sebaik-baiknya, demi keutuhan data pengawasan”, pungkasnya.
Dilanjut dengan pernyataan penguat, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih, memberikan perhatian lebih pada penyusunan strategi pengawasan coklit. Panwaslu Kecamatan harus melihat apakah prosesnya sudah sesuai dengan Peraturan perundangan.
“Karena coklit merupakan awal dan kunci pokok dalam proses pemutakhiran data pemilih maka pengawasan sangat penting dilakukan secara maksimal", ucap Titin.
Panwaslu Kecamatan diminta melakukan pembinaan kepada PKD salam penguatan tehnis pelaksanaan pengawasan tahapan coklit
“terhitung 12 Pebruari sampai 14 Maret 2023, Pantarlih akan melakukan coklit. Kita harus pastikan Pantarlih bekerja sesuai aturan, strategi pengawasan kita lakukan melalui uji fakta yang kemudian di lanjutkan dengan uji data, maka PKD harus melakukan pengawasan melekat dan pengawasan secara langsung”, tutup Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini. [QBT/TTN]