MoU dengan ITSNU Pasuruan
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Teknologi dan Sains Pasuruan, tentang Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Tridharma Perguruan Tinggi, Senin 30 November 2020.
Penandatanganan MoU ini, M. Nasrup selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan Abu Amar Busthomi selaku Rektor ITSNU Pasuruan
Dasar hukum mou ini mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
MoU ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berigrentitas dengan menumbuhkan kesadaran partisipatif masyarakat, termasuk masyarakat akademis dari Perguruan Tinggi.
Sedangkan, ruang lingkup MoU ini diantaranya: kuliah umum kebangsaan, pembentukan Kader Pengawas Mahasiswa Bawaslu atau KAWAN MABA
Bahkan, kedepan dimungkinkan dengan melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik Pengawasan Pemilu Partisipatif
Setelah MoU, kedua belah pihak bertukar cindera mata, dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyerahkan sejumlah kaos yang bertuliskan sahabat Bawaslu. Sedangkan, dari ITSNU Pasuruan menyerahkan vandel bertuliskan ITSNU Pasuruan.
Setelah prosesi penandatangan MoU, dilanjutkan dengan kegiatan Bawaslu Mengajar, mencetak Kader Pengawasan Mahasiswa Bawaslu atau KAWAN MABA yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa ITSNU Pasuruan dari beragam program studi. [#HM]
Link video : disini