Pastikan Data Parpol Mutakhir, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Sambangi Kantor PBB
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Dalam rangka pengawasan dan validasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan ke kantor DPC Partai Bulan Bintang (PBB) pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor partai DPC PBB yang berlokasi di Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasuruan terhadap keterkinian dan keabsahan data partai politik secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Muhammad Rosyidi serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Deviana Azizah, yang didampingi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Adapun data yang dihimpun dalam kegiatan ini meliputi pembaruan struktur kepengurusan terbaru Partai Bulan Bintang, pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta kelengkapan data administrasi kepengurusan partai sebagai bagian dari pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Muhammad Rosyidi menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan validasi ini dilaksanakan untuk memastikan data partai politik yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Pasuruan selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai basis pengawasan kepemiluan.
Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan disambut langsung oleh Ketua DPC PBB Syamsul Ma’arif beserta jajaran pengurus. Syamsul Ma’arif mengapresiasi langkah proaktif Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan validasi data partai politik. Ia menyampaikan bahwa pihaknya segera menyiapkan dan melengkapi data yang dibutuhkan.
Meski demikian, pihak PBB juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa data yang belum dapat dipenuhi secara langsung karena adanya perubahan kepengurusan partai yang masih dalam proses penyesuaian. Bawaslu Kabupaten Pasuruan memberikan ruang dan waktu kepada pengurus PBB untuk melengkapi dokumen administrasi yang masih dalam proses pembaruan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.