Pastikan Penetapan Dapil Prosedural
|
Prigen, Selasa 13 Desember 2022. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menghadiri kegiatan uji publik penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penentuan alokasi kursi dalam Pemilu 2024 yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.
Pada kegiatan yang diselenggaran di Royal Senyiur Hotel Prigen ini dihadiri berbagai pihak diantaranya dari unsur Partai Politik. Pemerintah Kabupaten Pasuruan, perwakilan perguruan tinggi serta tokoh agama. 3(tiga) orang pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasuruan yaitu M. Nasrub, Titin Wahyuningsih dan Puji Mulyono juga turut hadir pada acara ini.
Diawali dengan presentasi Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Kab. Pasuruan tentang usulan Dapil. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pendapat terhadap 3 (tiga) usulan Dapil yang telah di susun KPU Kabupaten Pasuruan dari berbagai pihak.
Pada kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyampaikan pandangannya dengan didasari hasil pengawasan terhadap proses penyusunan Dapil dan penentuan alokasi kursi yang telah di lakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan menilai bahwa tatacara, prosedur dan mekanisme dalam penyusunan Dapil dan penentuan alokasi kursi yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan untuk pastikan bahwa pelaksanaan penyusunan Dapil dan penentuan alokasi kursi yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan prosedural, Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung dalam tahapan ini. Dan Bawaslu melihat KPU telah melaksanakan tahapan sesuai dengan tatacara mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku." Ujar Titin Koordiv. Pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam mengawali penyampaian pandangannya.
Dalam pengawasan tidak langsung Bawaslu juga melakukan simulasi penyusunan Dapil hingga 9 (sembilan) opsi, hal ini dilakukan sebagai alat ukur perbandingan terhadap Dapil yang di usulkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan.
"Dari bebeberapa opsi hasil simulasi baik yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan ataupun KPU Kabupaten Pasuruan masing-masing memiliki keunggulan dari sudut pandang 7 (tujuh) prinsip penyusunan Dapil. Namun kewenangan dalam mengusulkan Dapil ada pada KPU Kabupaten Pasuruan, Bawaslu meminta agar usulan Dapil KPU Kabupaten Pasuruan yang diajukan kepada KPU RI adalah yang paling memenuhi 7 prinsip penyusuan Dapil dan juga tetap memperhatikan masukan dari masyarakat." Ujar Titin dalam menutup pandangannya. [ttn]