Pengawasan Melekat, Bawaslu Pastikan Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pasuruan Sesuai Aturan
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Minggu, 14 mei 2023 Tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif di KPU Kabupaten Pasuruan dibuka selama empat belas hari sejak senin ( 01/05/2023).
Sesuai dengan tugas dan fungsinya,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan melekat selama masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan 2024. Sejak dibukanya masa pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, seluruh jajaran pengawas ditingkatan Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan melekat di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, bahkan dihari terakhir masa pendaftaran pengawasan dilakukan hingga waktu batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Moh. Misbahul Munir selaku divisi penanggungjawab pengawasan tahapan pencalonan DPRD menjelaskan, bahwa pengawasan melekat ini dilakukan untuk memastikan KPU Kabupaten Pasuruan melakukan tugasnya yang berkenaan dengan prosedur, tata cara dan mekanisme dalam PKPU 10 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“ Kita (Pengawas Pemilu) hadir melekat di KPU untuk memastikan apakah KPU sudah memberikan hak yang sama kepada semua partai politik terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sesuai peraturan yang berlaku” tegasnya.
Dari hasil pengawasan selama masa pengajuan bakal calon ini, sebanyak 18 (delapan belas) partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Pasuruan, sudah selesai mengajukan bakal calon anggota yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 nanti hingga batas akhir pengajuan Bakal Calon DPRD, dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan memastikan semua partai politik yang ada di Kabupaten Pasuruan telah mendapatkan bukti tanda terima dari KPU Kabupaten Pasuruan atas pengajuan Bakal Calon DPRD.
Berikut data partai politik yang telah resmi mengajukan bakal calon DPRD Kabupaten Pasuruan pada pemilu 2024 :
Tanggal 10 Mei 2023 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), tanggal 11 Mei 2023 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (NASDEM), tanggal 12 Mei 2023 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), tanggal 13 Mei 2023 Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan tanggal 14 Mei 2023 Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Gerakan Indonesia RAYA (GERINDRA), Partai DEMOKRAT, Partai UMMAT, Partai BURUH, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA).
Yang selanjutnya terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Pasurian untuk memastikan keabsahan dokumen yang telah diajukan. [TTN]