PENGUMUMAN NAMA TERPILIH PENGGATIAN ANTAR WAKTU
ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN REJOSO
DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
|
NOMOR : 198/KP.01.00/K.JI-20/10/2023
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Perubahan Pemilihan
Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan rapat pleno penetapan nama
Penggantian Antar Waktu anggota Panwaslu Kecamatan Rejoso terpilih pada tanggal
Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga pukul 13.00 WIB maka
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan pada hari ini tanggal Tiga
Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga secara resmi mengumumkan
nama PAW Kecamatan Rejoso terpilih