Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Nomor : 039/KP.01.00/JI-20/09/2022

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;
  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
  3. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pasuruan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :

NoKECAMATAPENYEBAB PERPAJANGAN
1PURWODADIPendaftar perempuan kurang dari 30%
2TUTURPendaftar perempuan kurang dari 30%
3PUSPOPendaftar perempuan kurang dari 30%
4LUMBANG Pendaftar perempuan kurang dari 30%
5PASREPANPendaftar perempuan kurang dari 30%
6KEJAYANPendaftar perempuan kurang dari 30%
7PURWOSARIPendaftar perempuan kurang dari 30%
8SUKOREJOPendaftar perempuan kurang dari 30%
9PRIGENPendaftar perempuan kurang dari 30%
10PANDAANPendaftar perempuan kurang dari 30%
11GEMPOLPendaftar perempuan kurang dari 30%
12GRATIPendaftar perempuan kurang dari 30%
13NGULINGPendaftar perempuan kurang dari 30%
14LEKOKPendaftar perempuan kurang dari 30%
15TOSARIPendaftar perempuan kurang dari 30%

Adapun ketentuan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah sebagai berikut

a. 15 (lima belas) Kecamatan dibuka masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan disebabkan karena pendaftar perempuan kurang dari 30%, maka Pendaftaran Dibuka Hanya Untuk Pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan Perempuan.

b. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan  usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

c. Kelengkapan Persyaratan

  1. Mengajukan surat    lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pasuruan;
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
  7. Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  9. Surat pernyataan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun1945;

b. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

e. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

f. Bersedia bekerja penuh waktu;

g. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

h. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

10. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

11. Bebas dari peyalahgunaan narkotika.

12. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

13. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Pasuruan atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan;

14. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email RekruetmenBawasluPasuruan@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Surabaya Malang KM 37 Pasuruan Jawa Timur 67115 (Barat Bundaran Apollo) eks. Gedung Kamar Dagang dan Industri;

15. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi;

16. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Pasuruan;

17. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap foto copy;

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 s/d 8 Oktober 2022 dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 Pasuruan, 1 Oktober 2022

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

KABUPATEN PASURUAN

KETUA POKJA    SEKRETARIS POKJA    
PUJI MULYONO, SE., M.M.ALFAN WAHYUDI, S.E., M.M.

Berkas Bisa di Unduh DIsini

Tag
Berita