Permudah Pelaporan SPT Tahunan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Fasilitasi Penyuluhan Coretax DJP
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Penyuluhan Penggunaan Coretax DJP yang disampaikan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kemudahan pelaporan pajak bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Jumat, (6/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi dengan KPP Pratama Pasuruan dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui edukasi perpajakan kepada para wajib pajak. Melalui penyuluhan ini, para pegawai mendapatkan pemahaman terkait penggunaan sistem Coretax DJP yang digunakan dalam proses pelaporan pajak secara daring.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang difasilitasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengundang pihak KPP Pratama Pasuruan guna meningkatkan efektivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi seluruh pegawai. Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong kepatuhan pelaporan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebanyak enam personel dari KPP Pratama Pasuruan yang dikordinatori oleh M. Hadi Santoso, turut hadir untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada seluruh wajib pajak di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Para pegawai dibantu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari hingga Desember 2025 melalui laman sistem Coretax DJP. Setiap kendala yang dihadapi oleh para wajib pajak dapat langsung ditangani dan dipandu oleh petugas dari KPP, sehingga proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar.
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para wajib pajak di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Para peserta menilai kegiatan tersebut sangat membantu dan memudahkan dalam proses pelaporan SPT Tahunan, terutama bagi pegawai yang masih membutuhkan pendampingan dalam penggunaan sistem Coretax DJP.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP Pratama Pasuruan, dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai bentuk edukasi berkelanjutan guna mendukung tertib administrasi perpajakan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penulis dan Foto : Sisca
Editor : Muhammad